Bangladesh Berlakukan Hukum Baru untuk Mengatasi Perjudian

Bangladesh Berlakukan Hukum Baru untuk Mengatasi Perjudian

Pemberlakuan Hukum Perjudian Modern di Bangladesh Mulai 1 Juli, Parlemen Bangladesh telah meloloskan RUU Pencegahan Perjudian yang ditujukan untuk menghapus semua bentuk perjudian, baik itu online, kasino, maupun pengaturan pertandingan. Aturan hukum ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang sudah usang oleh perkembangan teknologi.

Penekanan pada Teknologi Digital

RUU ini diinisiasi oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, sesuai dengan rekomendasi komite hukum parlemen. Anggota parlemen menyepakati tujuan utama untuk membasmi perjudian, meski terdapat kekhawatiran terkait otoritas penegakan hukum yang mungkin melanggar hak individu.

Diskusi dan Isu-Kontroversial

Wakil dari Partai Warga Negara Nasional, Akhter Hossen, mendukung aturan ini namun menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak polisi, yang bisa menggeledah dan memblokir situs tanpa persetujuan pengadilan. Pandangan serupa disampaikan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat, yang mengkhawatirkan persinggungan dengan Kode Prosedur Pidana.

Respon Pemerintah Terhadap Keraguan

Menanggapi isu tersebut, Salahuddin Ahmed menegaskan bahwa menunggu persetujuan pengadilan bisa mengakibatkan hilangnya bukti atau situs perjudian, yang pada akhirnya melemahkan upaya penegakan hukum. Dia juga menambahkan bahwa kewenangan serupa sudah ada dalam undang-undang lainnya.

Dukungan dari Pihak Oposisi

Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, memberikan dukungan meski amandemen yang mereka usulkan tidak diterima. Ia menekankan perlunya memastikan agar hukum ini tidak diselewengkan dan hak asasi manusia tetap terjaga.

Hukuman dan Pengertian

Dalam aturan baru ini, pelaku perjudian menghadapi hukuman hingga 2 tahun penjara, denda Tk 200.000, atau keduanya. Pelanggaran perjudian online dapat dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore. Taruhan online bisa berakibat hukuman berat sampai 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Ketika memperkenalkan RUU ini, Salahuddin Ahmed menyatakan bahwa platform taruhan online, VPN, dan media sosial sering dipakai untuk perjudian dan pencucian uang. Situasi ini membahayakan keseimbangan sosial, stabilitas ekonomi, dan keselamatan publik di Bangladesh.

Klasifikasi Kegiatan Perjudian

Undang-undang baru ini mencakup 24 kategori aktivitas terkait perjudian, termasuk yang melibatkan teknologi canggih. Penetapan kategori bertujuan untuk mempersempit celah hukum dan memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan perjudian. Melalui kebijakan ini, Bangladesh berusaha mengurangi dampak buruk perjudian yang berkembang dengan dukungan teknologi, sambil memastikan hukum ditegakkan secara adil dan menghormati hak asasi manusia.