Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Jadi Dasar Kebangkrutan

Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tak Bisa Jadi Dasar Kebangkrutan

Di Ipoh, Malaysia, Pengadilan Tinggi baru-baru ini memutuskan bahwa utang yang timbul dari perjudian tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk memulai kebangkrutan. Keputusan ini menegaskan putusan Mahkamah Persekutuan sebelumnya mengenai kasus Datuk Ting Ching Lee. Dalam situasi tersebut, Hakim Moses Susayan membebaskan Lee Fook Khuen, pria berusia 75 tahun yang berutang kepada Resorts World Sentosa Pte Ltd, dari kebangkrutan.

Meski Lee berhutang sebesar S$5,930 juta yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 2018, dia tidak berhasil melunasi fasilitas kredit S$10 juta yang digunakannya untuk berjudi di Singapura. Upaya Lee untuk menggugurkan keputusan di Malaysia yang sampai ke Mahkamah Persekutuan menemui jalan buntu, di mana ditegaskan bahwa utang judi tidak dapat ditegakkan di Malaysia meskipun diakui sah di negara asal.

Hakim Moses merinci dalam pernyataannya bahwa hukum Malaysia mengkategorikan utang judi sebagai utang kehormatan, tanpa tuntutan hukum untuk dibayar. Ini karena dianggap berlawanan dengan kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Implikasi Utang Perjudian dalam Kebijakan Hukum Berdasarkan Hukum Kontrak Malaysia, terutama dalam Pasal 26, semua kontrak yang melibatkan perjudian dianggap batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.